'

HUMANITY IMPARTIALITY NEUTRALITY INDEPENDENCE VOLUNTARYSERVICE UNITY and UNIVERSALITY

Sabtu, 26 September 2015

KepalangMerahan


KEPALANGMERAHAN

1.      DASAR KEPALANGMERAHAN
Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah Dan Bulan Sabit Merah Internasional
-       Kemanusiaan (humanity)
Gerakan palang merah dan bulan sabit merah (gerakan) lahir dari keinginan untuk memberikan pertolongan kepada korban yang terluka dalam pertempuran tanpa membeda-bedakan mereka dan untuk mencegah serta mengatasi penderitaan sesama manusia yang terjadi dimanapun.tujuannya ialah melindungi jiwa dan kesehatan serta menjamin penghormatan terhadap umat manusia. Gerakan menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama, dan perdamaian abadi antar sesama manusia.

-       Kesamaan (impartiality)
Gerakan memberikan bantuan kepada orang yang menderita tanpa membeda-bedakan mereka berdasarkan kebangsaan, ras, agama, tingkat sosial atau pandangan politik.tujuannya semata-mata ialah mengurangi penderitaan orang-perorang serta sesuai dengan kebutuhannya dengan mendahulukan keadaan yang paling parah.


-       Kenetralan (neutrality)
Gerakan tidak memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, ras, agama atau ideologi

-       Kemandirian (indenpedence)
Gerakan bersifat mandiri. Setiap perhimpunan nasional sekalipun merupakan pendukung bagi pemerintah dibidang kemanusiaan dan harus menaati peraturan hukum yang berlaku di negara masing-masing, namun gerakan bersifat otonom dan harus menjaga tindakannya agar sejalan dengan prinsip dasar gerakan.

-       Kesukarelaan (voluntary service)
Gerakan memberi bantuan atas dasar sukarela atas unsur keinginan untuk mencari keuntungan apapun.

-       Kesatuan (unity)
Di dalam suatu negar hanya boleh ada satu perhimpunan nasional dan hanya boleh memilih salah satu lambang yang digunakan : palang merah atau bulan sabit merah.
Gerakan bersifat terbuka dan melaksanakan tugas kemanusiaan diseluruh wilayah negara yang bersangkutan.

-       Kesemestaan (universality)
Gerakan bersifat semesta, artinya gerakan hadir diseluruh dunia. Setiap perhimpunan nasional mempunyai status sederajat serta memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam membantu satu sama lain.

TRI BAKTI PALANG MERAH REMAJA
1.       Meningkatkan Keterampilan Hidup Sehat
2.       Berkarya dan Berbakti di Masyarakat
3.       Mempererat Persahabatan Nasional dan Internasional



M A R S   P M I
Palang Merah Indonesia
Sumber Kasih Umat Manusia
Warisan Luhur Nusa dan Bangsa
Wujud Nyata Pengayom Pancasila
Gerak Juangnya Keseluruh Dunia
Mendarmakan Bakti Bagi Ampera
Tunaikan Tugas Suci, Tujuan PMI
Dipersada Bunda Pertiwi
Untuk Umat Manusia
Diseluruh Dunia
PMI Mengantarkan Jasa

Syair : Djemalul AS
Lagu : Iskandar

HYMNE PMI

Palang Merah Indonesia, Wujud
kepedulian nyata
Nurani yang suci, untuk mengabdi
Untuk Membantu Menolong Sesama
P … M … I …
Siaga Setiap Waktu
Berbhakti dan Mengabdi
Bagi Umat Manusia
Agar Sehat Sejahtera di Seluruh Dunia

Lagu & Syair : A. Zurith Adjie
Ide dasar : Drs. H. Soetedjo, M.Si

BAKTI REMAJA

Palang Merah Remaja Indonesia
Warga Palang Merah Sedunia
Berjuang Berbakti Penuh Kasih Sayang
Untuk Rakyat Semua
Bekerja Dengan Rela Tulus Ikhlas
Untuk Yang Tertimpa Sengsara
Puji Dan Puja Tidak Dikejar
Mengabdi Tuk Sesama
Putra Putri Palang Merah Remaja Indonesia
Abdi Rakyat Sedunia, Luhur Budinya
Putra Putri Palang Merah Remaja Indonesia
Abdi Rakyat Sedunia, Mulia Citanya


2.      TOKOH-TOKOH PALANG MERAH

Panitia 5 (International Red Cross Founding Fathers)

1.    Jean Henry Dunant (8 Mei 1828-30 Oktober  1910)
2.    Henry Dufour
3.    Gustave Moynier
4.    Dr. Theodore Maunoir
5.    Dr. Louis Appia
6.    Florence Nightingale
-       Lahir : Arnostad – Inggris 12 Mei 1820
-       Julukan Yang Di Berikan : “The Lady With The Lamp “  (Putri Yang Membawa Lampu)
-       Penghargaan :
-       Tahun 1883 “The Royal Red Cross”
-       Tahun 1907 “Order Of Merf”
-       Mendirikan Sekolah : 1888 “Nightingale Found”
-       Meninggal : 3 Agustus  1910 – Inggris

3.    LAMBANG GERAKAN
Latar Belakang Lambang Palang Merah :
1.    Menghormati Pemerintah Negara Swiss
2.    Pelopor pendiri Palang Merah adalah warga Negara Swiss
3.    Agar Palang Merah benar-benar netral karena Swiss adalah negara netral.


Sejarah terbentuknya lambang

a.    Lambang Palang Merah

Tahun 1863, konferensi Internasional diselenggarakan di Jenewa dan mengadopsi Lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda pengenal Perhimpunan Nasional Palang Merah yang merupakan kebalikan dari bendera nasional Swiss.
Tahun 1864, Konvensi Jenewa yang pertama menyatakan bahwa lambang Palang Merah diatas dasar putih secara resmi diakui sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata. Pada Konvensi Jenewa tahun 1906, waktu peninjauan kembali terhadap Konvensi Jenewa Tahun 1864, barulah ditetapkan lambang Palang Merah tersebut sebagaipenghormatan terhadap Negara Swiss.
 Pada Konferensi Internasional 1949 masalah lambang akhirnya diputuskan hanya 3 (tiga) macam lambang saja yang digunakan bagi perhimpunan nasional yaitu; PALANG MERAH, BULAN SABIT MERAH, dan SINGA MATAHARI MERAH.
Fungsi Lambang :
a.    Sebagai tanda perlindungan (di waktu perang )
b.    Sebagai tanda pengenal (diwaktu perang dan di waktu damai)

b.    Lambang Bulan Sabit Merah

Tahun 1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja sosial yang tertangkap oleh Ottoman dibunuh semata-mata karena mereka memakai ban lengan dengan gambar palang merah. Ketika pemerintah Turki diminta penjelasan mengenai hal ini, mereka menekankan kepekaan tentara muslim terhadap bentuk palang/salib dan mengajukan agar perhimpunan nasional serta
Pelayanan medis militer mereka, diperbolehkan untuk menggunakan lambang yang berbeda yaitu Bulan Sabit Merah.
Gagasan ini perlahan-pelahan mulai diterima, memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk 'reservasi' dan diadopsi sebagai lambang yang sederajat dengan lambang palang merah dalam konvensi tahun 1929. Lambang Bulan Sabit Merah di atas dasar putih yang saat itu dipilih oleh Persia (sekarang Iran) diakui sebagai lambang pembeda dengan fungsi dan tujuan yang sama
dengan lambang palang merah, dan singa dan matahari merah sebagaimana tercantum pada Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dan protokol tambahan I dan II 1977.
c.    Lambang Kristal Merah
Tahun 2005 Kristal Merah diatas dasar putih diadopsi menjadi lambang alternatif apabila di suatu negara terjadi konflik bersenjata/perang atau bencana, maka negara yang menggunakan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, ICRC dan IFRC dapat menggunakannya secara khusus untuk kegiatan kepalangmerahan yang dilaksanakan di daerah tersebut.

4.    SEJARAH GERAKAN
Tanggal 24 juni 1859 di kota Solferino, Italia utara, pasukan Perancis dan Italia bertempur melawan pasukan Austria. Pada hari yang sama, seorang pemuda warga negara Swiss, Henry Dunant, berada di sana dalam rangka perjalanannya untuk menjumpai Kaisar Perancis, Napoleon III. Puluhan ribu tentara terluka, sementara bantuan medis militer tidak cukup untuk merawat 40.000 orang yang menjadi korban pertempuran tersebut. Tergetar oleh penderitaan tentara yang terluka, Henry Dunant bekerjasama dengan penduduk setempat, segera bertindak mengerahkan bantuan untuk menolong mereka. Beberapa waktu kemudian, setelah kembali ke swiss, dia menuangkan kesan dan pengalaman tersebut kedalam sebuah buku berjudul  "Un Souvenir De Solferino (Kenangan Dari Solferino)", yang menggemparkan seluruh Eropa. Dalam bukunya, Henry Dunant mengajukan dua gagasan;
-       Pertama, membentuk organisasi kemanusiaan internasional , yang dapat dipersiapkan pendiriannya pada masa damai untuk menolong para prajurit yang cedera di medan perang.
-       Kedua, mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cedera di medan perang serta perlindungan sukarelawan dan organisasi tersebut pada waktu memberikan pertolongan pada saat perang.
Pada tahun 1863, empat orang warga kota Jenewa bergabung dengan Henry Dunant untuk mengembangkan gagasan pertama tersebut. Mereka bersama-sama membentuk "komite internasional untuk bantuan para tentara yang cedera", yang sekarang disebut Komite Internasional Palang Merah atau International Committee Of The Red Cross (ICRC).
Dalam perkembangannya, kelak untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan di setiap negara maka didirikanlah organisasi sukarelawan yang bertugas untuk membantu bagian medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut yang sekarang disebut perhimpunan nasional palang merah atau bulan sabit merah. Berdasarkan gagasan kedua, pada tahun 1864, atas prakarsa pemerintah federal swiss diadakan konferensi internasional yang dihadiri beberapa negara untuk menyetujui adanya "konvensi perbaikan kondisi prajurit yang cedera di medan perang". Konvensi ini kemudian disempurnakan dan dikembangkan menjadi konvensi Jenewa I, II, III dan IV Tahun 1949 atau juga dikenal sebagai konvensi palang merah . Konvensi ini merupakan salah satu komponen dari Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) suatu ketentuan internasional yang mengatur perlindungan dan bantuan korban perang.

5.    ORGANISASI-ORGANISASI KEMANUSIAAN

A.   PMI (Indonesian Red Cross)

a.      Masa Penjajahan Belanda
-     21 Oktober 1873 pemerintah kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsch Roode Kruis Afdeling Indie (NERKAI) yang dipimpin oleh orang Belanda.
-     1939, dr. Rcl Senduk dan Bahder Dhohan berkeinginan untuk mendirikan PMI, namun usaha tersebut mendapat penolakan dari pemerintah Belanda.
-     1940 cita-cita tersebut dikemukakan kembali dalam Konferensi Nerkai, namun ditolak kembali sampai akhirnya terjadi perang dunia 2, cita-cita mendirikan PMI belum terlaksana.

b.       Masa Penjajahan Jepang
-       1942-1944 pada penjajahan Jepang, gagasan ini dirintis kembali oleh kedua tokoh tersebut
-       namun rencana tersebut masih belum juga terlaksana karena mendapat penolakan dari Dai Nipon

c.      Setelah Prokamasi Kemerdekaan RI
-     3 September 1945 dikeluarkan perintah presiden RI Soekarno kepada dr. Boentaran Martoatmodjo (Menkes RI) untuk membentuk PMI
-     5 September 1945 dr. Boentaran membentuk panitia 5 Indonesia :            
ketua                        : dr. R. Mochtar
penulis                      : dr. Bahder djohan
anggota                    : dr. Djuhana, dr. Mardjoeki, dr. Sitanala
-     17 September 1945 pmi berdiri, panitia 5 berhasil menyusun pengurus besar PMI. Mereka dilantik oleh wakil presiden Drs. Moh. Hatta atas nama pemerintah bertempat di Jl. Surya no. 1 Jakarta
kepengurusan PMI periode awal
ketua                         : Drs. Moh hatta
wakil ketua                : dr. R. Boentaran martoatmodjo
badan penulis            : dr. R. Mochtar, dr. Bahder djohan, Mr. Santoso
bendahara                  : Mr. Saubari
            Penasehat                  : K.H Rd. Adenan
Kantor pertama bertempat di departemen kesehatan (sekarang kementerian dalam negeri), hanya dengan satu kamar, satu mesin tik, dan satu kursi.
-       25 september 1945
Atas ijin tuan A.S Alatas, kantor pindah ke Jl. Ryswijk 27 (kemudian menjadi hotel Du Pavillon, lalu menjadi hotel Mojopahit, sekarang komplek perkantoran sekretariat negara bagian barat) Jakarta
-       16 januari 1950
Keppres RI no. 25/1950 tentang pengesahan PMI
-       20 mei 1950
Nerkai menyerahkan RS Kedung Halang ke-PMI yang sekarang dikenal dengan nama RSU PMI Bogor.
-       15 juni 1950
PMI diakui ICRC dengan Surat Keputusan no.392
-       16 oktober 1950
PMI menjadi anggota anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. No keanggotaan 68.

B.   PMR (Youth Red Cross)
Terbentuknya Palang Merah Remaja dilatar belakangi oleh Perang Dunia I (1914-1918) pada waktu itu Australia sedang mengalami peperangan. Karena Palang Merah Australia kekurangan tenaga untuk memberikan bantuan, akhirnya mengerahkan anak-anak sekolah untuk membantu sesuai dengan kemampuannya. Mereka diberikan tugas-tugas ringan seperti mengumpulkan pakaian-pakaian bekas dan majalah-majalah serta Koran bekas. Anak-anak tersebut terhimpun dalam suatu badan yang disebut Palang Merah Remaja (Youth Red Cross).
Tahun 1919 di Wina Swiss dalam sidang Liga diputuskan bahwa Palang Merah Remaja menjadi satu bagian dari perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Kemudian usaha tersebut diikuti oleh Negara-negara lain. Dan tahun 1960, dari 145 Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah sebagian besar sudah memiliki Palang Merah Remaja.
Di Indonesia pada Kongres PMI ke-IV tepatnya bulan Januari 1950 di Jakarta, PMI membentuk Palang Merah Remaja yang dipimpin oleh  Ny. Siti Dasimah dan Paramita Abdurrahman. Pada tanggal 1 Maret 1950 berdirilah Palang Merah Remaja secara resmi di Indonesia. Sebelumnya pada awal pendirian bernama Palang Merah Pemuda (PMP) kemudian menjadi Palang Merah Remaja (PMR).
C.   ICRC (International Committee of the Red Cross)
Tahun berdiri        : 1863
Markas                  : Geneva (Swiss)
Mandat                  :
-       Memelihara dan menyebarluaskan Prinsip Dasar.
-       Memberikan pengakuan terhadap setiap Perhimpunan Nasional.
-       Melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Konvensi-konvensi Jenewa.
-       Setiap saat berupaya sebagai suatu lembaga netral yang melaksanakan kegiatan kemanusiaan.
-       Menjamin bekerjanya Kantor Pusat Pelacakan (The Central Tracing Agency) yang diitetapkandalam Konvensi Jenewa.
-       Membantu melatih petugas kesehatan dan menyediakan alat-alat kesehatan.
-       Menyebarluaskan pengertian dan diseminasi HPI yang berlaku pada saat terjadi konflik bersenjata.
-       Menjalankan mandat yang dipercayakan oleh Konferensi Internasional.
-       ICRC mempunyai slogan yaitu:” Inter Arma Caritas” (latin) = Bantuan Diantara Pertikaian atau “Amid Conflict  Charity” (Inggris)

D.   IFRC (International Federation of Red  Cross and Red Crescent Societies)
Tahun berdiri        : 1919
Pemrakarsa          : Henry Davidson (Warga Negara Amerika)
Markas                  : Geneva (Swiss)
Mandat                  : Fungsi dan Tugas Federasi
-       Sebagai badan penghubung, koordinator, dan pendidik diantara perhimpunan-perhimpunan nasional dan memberikan bantuan yang mungkin dibutuhkan mereka.
-       Mendorong dan memajukan berdirinya suatu perhimpunan nasional dari setiap negara.
-       Memberikan bantuan dengan segala cara yang dapat dilakukan kepada para korban bencana.
-       Membantu perhimpunan nasional dalam kesiagaan pertolongan terhadap korban bencana alam termasuk pengaturannya.
-       Mengatur dan mengoordinasikan bantuan internasional secara langsung dan sesuai denganketentuan serta prinsip-prinsip internasional.
-       Mendorong dan mengkoordinasikan keikutsertaan perhimpunan nasional dalam kegiatanpemeliharaan kesehatan dan memajukan kesejahteraan sosial masyarakat dengan carakerjasama dengan pejabat-pejabat yang berwenang setempat.
-       Mendorong dan mengkoordinasikan pertukaran gagasan di antara perhimpunan nasional untukmendidik anak-anak dan remaja demi tercapainya cita-cita kemanusiaan dan perkembanganpersahabatan di antara mereka di semua negara.
-       Membantu perhimpunan nasional dalam menanamkan prinsip-prinsip serta cita-cita dari GerakanPalang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
-       Memberikan pertolongan kepada para korban pertikaian bersenjata sesuai dengan persetujuanyang ditandatangani dengan Komite Internasional Palang Merah.
-       Membantu komite internasional dalam memajukan dan mengembangkan HukumPerikemanusiaan Internasional dan bekerjasama dengannya dalam menyebarluaskan HPI danPrinsip-prinsip Dasar Gerakan pada Perhimpunan Nasional.
-       Menjadi wakil resmi dari anggota perhimpunan nasional di kawasan   internasional, antara lainmengambil keputusan dan rekomendasi yang telah disetujui dalam musyawarah dan menjagakeutuhan perhimpunan nasional serta melindungi kepentingannya.
-       Menjalankan mandat yang dipercayakan padanya oleh Konferensi internasional.
-       Slogan                   :
Federasi mempunyai slogan yaitu ;”Per Humanitatem Ad Pacem” (latin) = Perdamaian melalui kemanusiaan “Trough Humanity To Peace” (inggris)

E.    Perhimpunan Nasional
Markas  : Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang didirikan hampir di setiap negara di seluruh dunia, yang kini berjumlah 176 Perhimpunan Nasional, termasuk Palang Merah Indonesia.
Tahun Berdiri    : 1864
Mandat             : Kegiatan perhimpunan nasional beragam seperti bantuan darurat pada bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pelatihan P3K dan pelayanan transfusi darah.
Persyaratan pendirian :
* mendapat pengakuan dari pemerintah negara yang sudah menjadi peserta Konvensi Jenewa
* menjalankan Prinsip Dasar Gerakan
Bila demikian ICRC akan memberi pengakuan keberadaan perhimpunan tersebut sebelum menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

6.    THE LAW OF HUMANITER

A.    Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI)
Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan. Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk Hukum Humaniter Internasional(International Humanitarian Law). Istilah lain dari Hukum Humaniter Internasional ini adalah "Hukum Perang" (Law of War) dan "Hukum Konflik Bersenjata" (Law of Armed Conflict).
B.    Konvensi-konvensi Jenewa yang merupakan International Humanitarian Law  terdiri dari berbagai aturan yang berlaku pada masa konflik bersenjata, dengan tujuan melindungi orang yang tidak, atau sudah tidak lagi  ikut serta dalam permusuhan, antara lain:

1.      Kombatan yang terluka atau sakit
2.      Tawanan perang
3.      Orang sipil
4.      Personel dinas medis dan dinas keagamaan

C.   Konvensi Geneva 1949

1.      Konvensi Jenewa Pertama, mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka dan Sakit di Darat, 1864
2.      Konvensi Jenewa Kedua, mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang Terluka, Sakit, dan Karam di Laut, 1906
3.      Konvensi Jenewa Ketiga, mengenai PerlakuanTawanan Perang, 1929
4.      Konvensi Jenewa Keempat, mengenai Perlindungan Orang Sipil di Masa Perang, 1949

D.   Protokol Tambahan Konvensi Geneva 1977

1.      Protokol I (1977), mengenai Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional
2.      Protokol II (1977), mengenai Perlindungan Konflik Bersenjata Non-internasional
3.      Protokol III (2005), mengenai Adopsi Lambang Pembeda Tambahan
*)Konvensi Geneva dan Protokol Tambahan memiliki 600  pasal.





























Tidak ada komentar:

Posting Komentar