KEPALANGMERAHAN
1. DASAR
KEPALANGMERAHAN
Prinsip
Dasar Gerakan Palang Merah Dan Bulan Sabit Merah Internasional
- Kemanusiaan (humanity)
Gerakan palang merah dan bulan sabit
merah (gerakan) lahir dari keinginan untuk memberikan pertolongan kepada korban
yang terluka dalam pertempuran tanpa membeda-bedakan mereka dan untuk mencegah
serta mengatasi penderitaan sesama manusia yang terjadi dimanapun.tujuannya
ialah melindungi jiwa dan kesehatan serta menjamin penghormatan terhadap umat
manusia. Gerakan menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama, dan
perdamaian abadi antar sesama manusia.
- Kesamaan (impartiality)
Gerakan memberikan bantuan kepada
orang yang menderita tanpa membeda-bedakan mereka berdasarkan kebangsaan, ras,
agama, tingkat sosial atau pandangan politik.tujuannya semata-mata ialah
mengurangi penderitaan orang-perorang serta sesuai dengan kebutuhannya dengan
mendahulukan keadaan yang paling parah.
- Kenetralan (neutrality)
Gerakan tidak memihak atau melibatkan
diri dalam pertentangan politik, ras, agama atau ideologi
- Kemandirian (indenpedence)
Gerakan bersifat mandiri. Setiap
perhimpunan nasional sekalipun merupakan pendukung bagi pemerintah dibidang
kemanusiaan dan harus menaati peraturan hukum yang berlaku di negara
masing-masing, namun gerakan bersifat otonom dan harus menjaga tindakannya agar
sejalan dengan prinsip dasar gerakan.
- Kesukarelaan (voluntary service)
Gerakan memberi bantuan atas dasar
sukarela atas unsur keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
- Kesatuan (unity)
Di dalam suatu negar hanya boleh ada
satu perhimpunan nasional dan hanya boleh memilih salah satu lambang yang
digunakan : palang merah atau bulan sabit merah.
Gerakan bersifat terbuka dan
melaksanakan tugas kemanusiaan diseluruh wilayah negara yang bersangkutan.
- Kesemestaan (universality)
Gerakan bersifat semesta, artinya
gerakan hadir diseluruh dunia. Setiap perhimpunan nasional mempunyai status
sederajat serta memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam membantu satu
sama lain.
TRI BAKTI PALANG MERAH
REMAJA
1. Meningkatkan Keterampilan Hidup Sehat
2. Berkarya dan Berbakti di Masyarakat
3. Mempererat Persahabatan Nasional dan
Internasional
M A R S P M I
Palang Merah Indonesia
Sumber Kasih Umat Manusia
Warisan Luhur Nusa dan Bangsa
Wujud Nyata Pengayom Pancasila
Gerak Juangnya Keseluruh Dunia
Mendarmakan Bakti Bagi Ampera
Tunaikan Tugas Suci, Tujuan PMI
Dipersada Bunda Pertiwi
Untuk Umat Manusia
Diseluruh Dunia
PMI Mengantarkan Jasa
Syair
: Djemalul AS
Lagu
: Iskandar
HYMNE PMI
Palang Merah Indonesia, Wujud
kepedulian nyata
Nurani yang suci, untuk mengabdi
Untuk Membantu Menolong Sesama
P … M … I …
Siaga Setiap Waktu
Berbhakti dan Mengabdi
Bagi Umat Manusia
Agar Sehat Sejahtera di Seluruh Dunia
Lagu
& Syair : A. Zurith Adjie
Ide
dasar : Drs. H. Soetedjo, M.Si
BAKTI REMAJA
Palang Merah Remaja Indonesia
Warga Palang Merah Sedunia
Berjuang Berbakti Penuh Kasih Sayang
Untuk Rakyat Semua
Bekerja Dengan Rela Tulus Ikhlas
Untuk Yang Tertimpa Sengsara
Puji Dan Puja Tidak Dikejar
Mengabdi Tuk Sesama
Putra Putri Palang Merah Remaja
Indonesia
Abdi Rakyat Sedunia, Luhur Budinya
Putra Putri Palang Merah Remaja
Indonesia
Abdi Rakyat Sedunia, Mulia Citanya
2. TOKOH-TOKOH
PALANG MERAH
Panitia
5 (International Red Cross Founding Fathers)
1.
Jean
Henry Dunant (8 Mei 1828-30 Oktober
1910)
2.
Henry
Dufour
3.
Gustave
Moynier
4.
Dr.
Theodore Maunoir
5.
Dr.
Louis Appia
6.
Florence
Nightingale
-
Lahir
: Arnostad – Inggris 12 Mei 1820
-
Julukan
Yang Di Berikan : “The Lady With The Lamp “
(Putri Yang Membawa Lampu)
-
Penghargaan
:
-
Tahun
1883 “The Royal Red Cross”
-
Tahun
1907 “Order Of Merf”
-
Mendirikan
Sekolah : 1888 “Nightingale Found”
-
Meninggal
: 3 Agustus 1910 – Inggris
3. LAMBANG
GERAKAN
Latar
Belakang Lambang Palang Merah :
1.
Menghormati
Pemerintah Negara Swiss
2.
Pelopor
pendiri Palang Merah adalah warga Negara Swiss
3.
Agar
Palang Merah benar-benar netral karena Swiss adalah negara netral.
Sejarah
terbentuknya lambang
a.
Lambang
Palang Merah
Tahun
1863, konferensi Internasional diselenggarakan di Jenewa dan mengadopsi Lambang
Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda pengenal Perhimpunan Nasional
Palang Merah yang merupakan kebalikan dari bendera nasional Swiss.
Tahun
1864, Konvensi Jenewa yang pertama menyatakan bahwa lambang Palang Merah diatas
dasar putih secara resmi diakui sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan
bersenjata. Pada Konvensi Jenewa tahun 1906, waktu peninjauan kembali terhadap
Konvensi Jenewa Tahun 1864, barulah ditetapkan lambang Palang Merah tersebut
sebagaipenghormatan terhadap Negara Swiss.
Pada Konferensi Internasional 1949 masalah
lambang akhirnya diputuskan hanya 3 (tiga) macam lambang saja yang digunakan
bagi perhimpunan nasional yaitu; PALANG MERAH, BULAN SABIT MERAH, dan SINGA
MATAHARI MERAH.
Fungsi
Lambang :
a.
Sebagai
tanda perlindungan (di waktu perang )
b.
Sebagai
tanda pengenal (diwaktu perang dan di waktu damai)
b.
Lambang
Bulan Sabit Merah
Tahun
1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja sosial yang tertangkap oleh
Ottoman dibunuh semata-mata karena mereka memakai ban lengan dengan gambar
palang merah. Ketika pemerintah Turki diminta penjelasan mengenai hal ini,
mereka menekankan kepekaan tentara muslim terhadap bentuk palang/salib dan
mengajukan agar perhimpunan nasional serta
Pelayanan
medis militer mereka, diperbolehkan untuk menggunakan lambang yang berbeda
yaitu Bulan Sabit Merah.
Gagasan
ini perlahan-pelahan mulai diterima, memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk
'reservasi' dan diadopsi sebagai lambang yang sederajat dengan lambang palang
merah dalam konvensi tahun 1929. Lambang Bulan Sabit Merah di atas dasar putih
yang saat itu dipilih oleh Persia (sekarang Iran) diakui sebagai lambang
pembeda dengan fungsi dan tujuan yang sama
dengan
lambang palang merah, dan singa dan matahari merah sebagaimana tercantum pada
Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dan protokol tambahan I dan II 1977.
c.
Lambang
Kristal Merah
Tahun
2005 Kristal Merah diatas dasar putih diadopsi menjadi lambang alternatif
apabila di suatu negara terjadi konflik bersenjata/perang atau bencana, maka
negara yang menggunakan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, ICRC dan
IFRC dapat menggunakannya secara khusus untuk kegiatan kepalangmerahan yang
dilaksanakan di daerah tersebut.
4. SEJARAH
GERAKAN
Tanggal 24 juni 1859 di kota
Solferino, Italia utara, pasukan Perancis dan Italia bertempur melawan pasukan
Austria. Pada hari yang sama, seorang pemuda warga negara Swiss, Henry Dunant,
berada di sana dalam rangka perjalanannya untuk menjumpai Kaisar Perancis,
Napoleon III. Puluhan ribu tentara terluka, sementara bantuan medis militer
tidak cukup untuk merawat 40.000 orang yang menjadi korban pertempuran
tersebut. Tergetar oleh penderitaan tentara yang terluka, Henry Dunant
bekerjasama dengan penduduk setempat, segera bertindak mengerahkan bantuan
untuk menolong mereka. Beberapa waktu kemudian, setelah kembali ke swiss, dia
menuangkan kesan dan pengalaman tersebut kedalam sebuah buku berjudul "Un
Souvenir De Solferino (Kenangan Dari Solferino)", yang menggemparkan
seluruh Eropa. Dalam bukunya, Henry Dunant mengajukan dua gagasan;
- Pertama, membentuk organisasi
kemanusiaan internasional , yang dapat dipersiapkan pendiriannya pada masa
damai untuk menolong para prajurit yang cedera di medan perang.
- Kedua, mengadakan perjanjian
internasional guna melindungi prajurit yang cedera di medan perang serta
perlindungan sukarelawan dan organisasi tersebut pada waktu memberikan
pertolongan pada saat perang.
Pada tahun 1863, empat orang warga
kota Jenewa bergabung dengan Henry Dunant untuk mengembangkan gagasan pertama
tersebut. Mereka bersama-sama membentuk "komite internasional untuk
bantuan para tentara yang cedera", yang sekarang disebut Komite
Internasional Palang Merah atau International Committee Of The Red Cross
(ICRC).
Dalam perkembangannya, kelak untuk
melaksanakan kegiatan kemanusiaan di setiap negara maka didirikanlah organisasi
sukarelawan yang bertugas untuk membantu bagian medis angkatan darat pada waktu
perang. Organisasi tersebut yang sekarang disebut perhimpunan nasional palang
merah atau bulan sabit merah. Berdasarkan gagasan kedua, pada tahun 1864, atas
prakarsa pemerintah federal swiss diadakan konferensi internasional yang
dihadiri beberapa negara untuk menyetujui adanya "konvensi perbaikan
kondisi prajurit yang cedera di medan perang". Konvensi ini kemudian disempurnakan
dan dikembangkan menjadi konvensi Jenewa I, II, III dan IV Tahun 1949 atau juga
dikenal sebagai konvensi palang merah . Konvensi ini merupakan salah satu
komponen dari Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) suatu ketentuan
internasional yang mengatur perlindungan dan bantuan korban perang.
5. ORGANISASI-ORGANISASI
KEMANUSIAAN
A. PMI
(Indonesian Red Cross)
a.
Masa
Penjajahan Belanda
-
21
Oktober 1873 pemerintah kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan
nama Nederlandsch Roode Kruis Afdeling Indie (NERKAI) yang dipimpin oleh orang
Belanda.
-
1939,
dr. Rcl Senduk dan Bahder Dhohan berkeinginan untuk mendirikan PMI, namun usaha
tersebut mendapat penolakan dari pemerintah Belanda.
-
1940
cita-cita tersebut dikemukakan kembali dalam Konferensi Nerkai, namun ditolak
kembali sampai akhirnya terjadi perang dunia 2, cita-cita mendirikan PMI belum
terlaksana.
b.
Masa Penjajahan Jepang
-
1942-1944
pada penjajahan Jepang, gagasan ini dirintis kembali oleh kedua tokoh tersebut
-
namun
rencana tersebut masih belum juga terlaksana karena mendapat penolakan dari Dai
Nipon
c.
Setelah
Prokamasi Kemerdekaan RI
-
3
September 1945 dikeluarkan perintah presiden RI Soekarno kepada dr. Boentaran
Martoatmodjo (Menkes RI) untuk membentuk PMI
-
5
September 1945 dr. Boentaran membentuk panitia 5 Indonesia :
ketua : dr. R. Mochtar
penulis : dr. Bahder djohan
anggota : dr. Djuhana, dr. Mardjoeki, dr. Sitanala
- 17 September 1945 pmi berdiri, panitia
5 berhasil menyusun pengurus besar PMI. Mereka dilantik oleh wakil presiden Drs.
Moh. Hatta atas nama pemerintah bertempat di Jl. Surya no. 1 Jakarta
kepengurusan
PMI periode awal
ketua : Drs. Moh hatta
wakil ketua : dr. R. Boentaran martoatmodjo
badan penulis : dr. R. Mochtar, dr. Bahder djohan, Mr.
Santoso
bendahara : Mr. Saubari
Penasehat : K.H Rd. Adenan
Kantor
pertama bertempat di departemen kesehatan (sekarang kementerian dalam negeri),
hanya dengan satu kamar, satu mesin tik, dan satu kursi.
-
25
september 1945
Atas ijin tuan A.S Alatas, kantor
pindah ke Jl. Ryswijk 27 (kemudian menjadi hotel Du Pavillon, lalu menjadi
hotel Mojopahit, sekarang komplek perkantoran sekretariat negara bagian barat)
Jakarta
-
16
januari 1950
Keppres RI no. 25/1950 tentang
pengesahan PMI
-
20
mei 1950
Nerkai menyerahkan RS Kedung Halang
ke-PMI yang sekarang dikenal dengan nama RSU PMI Bogor.
-
15
juni 1950
PMI diakui ICRC dengan Surat Keputusan
no.392
-
16
oktober 1950
PMI menjadi anggota anggota Federasi
Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. No keanggotaan 68.
B. PMR
(Youth Red Cross)
Terbentuknya Palang Merah Remaja
dilatar belakangi oleh Perang Dunia I (1914-1918) pada waktu itu Australia
sedang mengalami peperangan. Karena Palang Merah Australia kekurangan tenaga
untuk memberikan bantuan, akhirnya mengerahkan anak-anak sekolah untuk membantu
sesuai dengan kemampuannya. Mereka diberikan tugas-tugas ringan seperti
mengumpulkan pakaian-pakaian bekas dan majalah-majalah serta Koran bekas.
Anak-anak tersebut terhimpun dalam suatu badan yang disebut Palang Merah Remaja
(Youth Red Cross).
Tahun 1919 di Wina Swiss dalam sidang
Liga diputuskan bahwa Palang Merah Remaja menjadi satu bagian dari perhimpunan
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Kemudian usaha tersebut diikuti oleh
Negara-negara lain. Dan tahun 1960, dari 145 Perhimpunan Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah sebagian besar sudah memiliki Palang Merah Remaja.
Di Indonesia pada Kongres PMI ke-IV
tepatnya bulan Januari 1950 di Jakarta, PMI membentuk Palang Merah Remaja yang
dipimpin oleh Ny. Siti Dasimah dan
Paramita Abdurrahman. Pada tanggal 1 Maret 1950 berdirilah Palang Merah Remaja
secara resmi di Indonesia. Sebelumnya pada awal pendirian bernama Palang Merah
Pemuda (PMP) kemudian menjadi Palang Merah Remaja (PMR).
C. ICRC
(International Committee of the Red Cross)
Tahun
berdiri : 1863
Markas : Geneva (Swiss)
Mandat :
-
Memelihara
dan menyebarluaskan Prinsip Dasar.
-
Memberikan
pengakuan terhadap setiap Perhimpunan Nasional.
-
Melaksanakan
tugas yang dibebankan oleh Konvensi-konvensi Jenewa.
-
Setiap
saat berupaya sebagai suatu lembaga netral yang melaksanakan kegiatan
kemanusiaan.
-
Menjamin
bekerjanya Kantor Pusat Pelacakan (The Central Tracing Agency) yang
diitetapkandalam Konvensi Jenewa.
-
Membantu
melatih petugas kesehatan dan menyediakan alat-alat kesehatan.
-
Menyebarluaskan
pengertian dan diseminasi HPI yang berlaku pada saat terjadi konflik
bersenjata.
-
Menjalankan
mandat yang dipercayakan oleh Konferensi Internasional.
-
ICRC
mempunyai slogan yaitu:” Inter Arma Caritas” (latin) =
Bantuan Diantara Pertikaian atau “Amid Conflict Charity” (Inggris)
D. IFRC
(International Federation of Red Cross
and Red Crescent Societies)
Tahun
berdiri : 1919
Pemrakarsa : Henry Davidson (Warga Negara
Amerika)
Markas : Geneva (Swiss)
Mandat : Fungsi dan Tugas Federasi
-
Sebagai
badan penghubung, koordinator, dan pendidik diantara perhimpunan-perhimpunan
nasional dan memberikan bantuan yang mungkin dibutuhkan mereka.
-
Mendorong
dan memajukan berdirinya suatu perhimpunan nasional dari setiap negara.
-
Memberikan
bantuan dengan segala cara yang dapat dilakukan kepada para korban bencana.
-
Membantu
perhimpunan nasional dalam kesiagaan pertolongan terhadap korban bencana alam
termasuk pengaturannya.
-
Mengatur
dan mengoordinasikan bantuan internasional secara langsung dan sesuai
denganketentuan serta prinsip-prinsip internasional.
-
Mendorong
dan mengkoordinasikan keikutsertaan perhimpunan nasional dalam
kegiatanpemeliharaan kesehatan dan memajukan kesejahteraan sosial masyarakat
dengan carakerjasama dengan pejabat-pejabat yang berwenang setempat.
-
Mendorong
dan mengkoordinasikan pertukaran gagasan di antara perhimpunan nasional
untukmendidik anak-anak dan remaja demi tercapainya cita-cita kemanusiaan dan
perkembanganpersahabatan di antara mereka di semua negara.
-
Membantu
perhimpunan nasional dalam menanamkan prinsip-prinsip serta cita-cita dari
GerakanPalang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
-
Memberikan
pertolongan kepada para korban pertikaian bersenjata sesuai dengan
persetujuanyang ditandatangani dengan Komite Internasional Palang Merah.
-
Membantu
komite internasional dalam memajukan dan mengembangkan HukumPerikemanusiaan
Internasional dan bekerjasama dengannya dalam menyebarluaskan HPI
danPrinsip-prinsip Dasar Gerakan pada Perhimpunan Nasional.
-
Menjadi
wakil resmi dari anggota perhimpunan nasional di kawasan internasional, antara lainmengambil
keputusan dan rekomendasi yang telah disetujui dalam musyawarah dan
menjagakeutuhan perhimpunan nasional serta melindungi kepentingannya.
-
Menjalankan
mandat yang dipercayakan padanya oleh Konferensi internasional.
-
Slogan :
Federasi
mempunyai slogan yaitu ;”Per Humanitatem Ad Pacem” (latin) = Perdamaian
melalui kemanusiaan “Trough Humanity To Peace” (inggris)
E. Perhimpunan
Nasional
Markas
: Perhimpunan Nasional Palang Merah atau
Bulan Sabit Merah, yang didirikan hampir di setiap negara di seluruh dunia,
yang kini berjumlah 176 Perhimpunan Nasional, termasuk Palang Merah Indonesia.
Tahun
Berdiri : 1864
Mandat : Kegiatan perhimpunan nasional beragam
seperti bantuan darurat pada bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial,
pelatihan P3K dan pelayanan transfusi darah.
Persyaratan
pendirian :
*
mendapat pengakuan dari pemerintah negara yang sudah menjadi peserta Konvensi
Jenewa
*
menjalankan Prinsip Dasar Gerakan
Bila
demikian ICRC akan memberi pengakuan keberadaan perhimpunan tersebut sebelum
menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
6. THE
LAW OF HUMANITER
A.
Hukum
Perikemanusiaan Internasional (HPI)
Hukum
Perikemanusiaan Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan
kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata.
Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam
pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan. Hukum Perikemanusiaan
Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk
Hukum Humaniter Internasional(International Humanitarian Law). Istilah lain
dari Hukum Humaniter Internasional ini adalah "Hukum Perang" (Law of
War) dan "Hukum Konflik Bersenjata" (Law of Armed Conflict).
B.
Konvensi-konvensi
Jenewa yang merupakan International Humanitarian Law terdiri dari berbagai aturan yang berlaku
pada masa konflik bersenjata, dengan tujuan melindungi orang yang tidak, atau
sudah tidak lagi ikut serta dalam
permusuhan, antara lain:
1.
Kombatan
yang terluka atau sakit
2.
Tawanan
perang
3.
Orang
sipil
4.
Personel
dinas medis dan dinas keagamaan
C.
Konvensi
Geneva 1949
1.
Konvensi
Jenewa Pertama, mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang
Terluka dan Sakit di Darat, 1864
2.
Konvensi
Jenewa Kedua, mengenai Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Bersenjata yang
Terluka, Sakit, dan Karam di Laut, 1906
3.
Konvensi
Jenewa Ketiga, mengenai PerlakuanTawanan Perang, 1929
4.
Konvensi
Jenewa Keempat, mengenai Perlindungan Orang Sipil di Masa Perang, 1949
D.
Protokol
Tambahan Konvensi Geneva 1977
1.
Protokol
I (1977), mengenai Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional
2.
Protokol
II (1977), mengenai Perlindungan Konflik Bersenjata Non-internasional
3.
Protokol
III (2005), mengenai Adopsi Lambang Pembeda Tambahan
*)Konvensi
Geneva dan Protokol Tambahan memiliki 600
pasal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar